Basisdata tanah pada dasarnya adalah suatu sistem penyimpanan data dengan komputer sehingga penyimpanan maupun pemanggilan data (store dan retrieve) dapat dilakukan dengan cepat, selain itu data dan informasi yang tersimpan dalam suatu basisdata tanah dapat digunakan sesuai dengan keperluan dengan menggunakan berbagai program yang ada.Data yang di simpan dalam basisdata tanah adalah data dasar, bukan data turunan atau hasil interpretasi, sehingga data tersebut dapat digunakan oleh beberapa pengguna untuk tujuan yang berbeda.Basisdata tanah di Balai Penelitian Tanah telah dirintis sejak tahun 1987, bersamaan dengan kegiatan Land Resource Evaluation and Planning Project (LREPP-I) untuk pemetaan tingkat tinjau seluruh Pulau Sumatera.
Sumber Data untuk Basisdata Tanah
Data di dalam basisdata tanah terdiri atas data yang dihasilkan dari kegiatan pemetaan tanah tinjau LREPP-I di seluruh Pulau Sumatera, data dari kegiatan pemetaan tanah tingkat semidetail LREPP-II pada daerah-daerah prioritas di luar Pulau Sumatera, dan seluruh kegiatan survei tanah di luar kegiatan LREPP seperti pemetaan tanah tingkat tinjau di Pulau Kalimantan, Pulau Flores, dan data-data kegiatan survei lainnya.
Jenis Data yang Disimpan
Secara garis besar jenis data yang tersimpan dalam basisdata tanah berupa hasil pengamatan data di lapangan, meliputi informasi site, klasifikasi tanah, deskripsi horizon, keterangan lain yang berhubungan dengan lingkungan setempat, dan data hasil analisis laboratorium fisika, kimia, dan mineralogi tanah.Selain itu dalam sistem pemetaan tanah dikenal adanya basisdata satuan peta tanah, merupakan gabungan data lapangan dan data laboratorium
Senin, 26 Januari 2009
Basis Data Tanah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar